Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)
ULPK adalah Unit Layanan yang dibentuk untuk menampung pengaduan dan memberikan informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan keamanan, kemanfaatan, dan mutu serta aspek legalitas produk-produk sebagai berikut:
* Obat
* Obat tradisional
* Kosmetika
* Produk Komplemen
* Makanan dan Minuman
Apa yang anda dapat peroleh dari ULPK ?
ULPK menerima pengaduan dan memberikan layanan informasi yang berkaitan dengan produk-produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetika, Makanan, Bahan Berbahaya, Narkotika, Psikotropik, Zat Adiktif dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan produk yang tidak memenuhi syarat dan atau salah penggunaannya yang dapat merugikan kesehatan.
Bagaimana cara menyampaikan pengaduan ke ULPK?
1. Melalui telepon di nomor 021-4263333
2. Melalui SMS di nomor 021-32199000
3. Melalui faksimili di nomor 021-4263333
4. Melalui Form Pengaduan atau Email:
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
,
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
5. Datang langsung ke
Unit Layanan Pengaduan Konsumen
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jln. Percetakan Negara No. 23 Jakarta 10560






