Pertanyaan :
Bagaimana prosedur melakukan perubahaan data Angka Pengenal Impor (API), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di aplikasi e-BPOM?
Jawaban :
Edit data perusahaan melalui Menu Utama, kemudian pilih ‘User Management’, selanjutnya pilih ‘Edit Data Perusahaan’ dan unggah Surat Permohonan perubahan data perusahaan serta dokumen yang diperlukan untuk permohonan tersebut.