Pertanyaan :
apakah diperbolehkan Surat Keterangan Impor (SKI) yang sudah direkomendasikan sebagai Bahan Suplemen Kesehatan namun pada saat produk sudah ada di gudang sebagian produk didistribusikan ke produsen pangan?
Jawaban :
pengajuan SKI yang sudah direkomendasikan sebagai bahan suplemen kesehatan tidak boleh didistribusikan selain dari tujuan penggunaanya pada saat pengajuan SKI.