Pertanyaan :
Apakah untuk melakukan pendaftaran produk suplemen kesehatan impor dapat dilakukan dengan memiliki SIUP yang bergerak dibidang makanan dan minuman lainnya?
Jawaban :
sesuai Lampiran II.2 Peraturan Kepala BADAN POM Nomor 39 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BADAN POM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BADAN POM Nomor 15 Tahun 2016, disebutkan bahwa untuk registrasi obat tradisional, suplemen kesehatan membutuhkan izin importir berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan dengan kategori usaha : Suplemen kesehatan, obat - obat tanpa resep, kesehatan atau dari BKPM untuk distribusi di bidang obat - obatan atau suplemen kesehatan dan obat tradisional.