Pertanyaan :
Bagaimana ketentuan penandaan untuk Suplemen Kesehatan yang bahan bakunya berasal dari hewan babi?
Jawaban :
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, Dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, Dan Pangan, dijelaskan bahwa suplemen kesehatan yang mengandung bahan baku berasal dari babi, wajib mencantumkan informasi kandungan bahan tertentu pada penandaan/label dan mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “Mengandung Babi” berwarna hitam dalam kotak berwarna hitam di atas dasar putih, seperti contoh