Pertanyaan :
Apakah produk suplemen makanan boleh dikaitkan dengan pemberian hadiah atau undian?
Jawaban :
Sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ditetapkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan mempromosikan, atau mengiklankan suplemen makanan dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan memberikan hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.