Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan iklan produk kosmetika mengklaim dapat mengobati/ menyembuhkan penyakit?
Jawaban :
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf e Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika disebutkan bahwa klaim kosmetika tidak boleh berisi pernyataan seolah-olah sebagai obat.
Peraturan lengkap dapat diunduh di jdih.pom.go.id.