Pertanyaan :
Apakah iklan minuman beralkohol diperbolehkan ? |
Jawaban :
Sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan bahwa Setiap orang dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun