BAHAN KIMIA BERBAHAYA YANG DILARANG DIGUNAKAN DALAM PRODUK PANGAN
Pertanyaan :
Apa saja bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan pada produk pangan?
Jawaban :
Sesuai Pasal 3 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala BPOM Nomor 43 Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan, Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan dilakukan terhadap jenis bahan berbahaya antara lain:
- Asam Borat;
- Boraks;
- Formalin (larutan formaldehid);
- Paraformaldehid (Serbuk dan Tablet Paraformaldehid)
- Pewarna Merah Rhodamin B;
- Pewarna Merah Amaranth;
- Pewarna Kuning metanil (Methanil Yellow); dan
- Pewarna Kuning Auramin.
Sedangkan, untuk bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan, adalah:
- Asam Borat dan senyawanya (Boric Acid)
- Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and its Salt)
- Dietilpirokarbonat (Diethylpirocarbonate, DEPC)
- Dulsin (Dulcin)
- Formalin (Formaldehyde)
- Kalium bromat (Potassium bromate)
- Kalium Klorat (Potassium Chlorate)
- Kloramfenikol (Chloramphenicol)
- Minyak Nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils)
- Nitrofurazon (Nitrofurazone).
- Dulkamara (Dulcamara)
- Kokain (Cocaine)
- Nitrobenzen (Nitrobenzene)
- Sinamil antranilat (Cinnamyl anthranilate)
- Dihidrosafrol (Dihydrosafrole)
- Biji tonka (Tonka bean)
- Minyak kalamus (Calamus oil)
- Minyak tansi (Tansy oil)
- Minyak sasafras (Sasafras oil)