GOOD RETAILING PRACTISE (GRP)
Pertanyaan :
Bagaimanakah ketentuan GRP (Good Retailing Practise)?
|
Jawaban :
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan:
Pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik yang meliputi :
- Cara Budidaya yang Baik;
- Cara Produksi Pangan Segar yang Baik;
- Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik;
- Cara Distribusi Pangan yang Baik;
- Cara Ritel Pangan yang Baik; dan
- Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik.
- Pasal 8
- Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e adalah cara ritel yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
- mengatur cara penempatan pangan dalam lemari gerai dan rak penyimpanan agar tidak terjadi pencemaran silang;
- mengendalikan stok penerimaan dan penjualan;
- mengatur rotasi stok pangan sesuai dengan masa kedaluwarsanya; dan
- mengendalikan kondisi lingkungan penyimpanan pangan khususnya yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara.
- Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.11.10569 Tahun 2011 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik.
- Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisional.
Peraturan-peraturan ini dapat diunduh melalui website BPOM http://jdih.pom.go.id
|