Pertanyaan :
Adakah regulasi yang menyebutkan bahwa produk pangan olahan yang diedarkan diwilayah indonesia wajib di daftarkan di BPOM ?
Jawaban :
Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Kepala Badan POM No 12 Tahun 2016 tentang pendaftaran pangan olahan disampaikan bahwa produk pangan olahan yang diedarkan diwilayah indonesia wajib di daftarkan di BPOM