Pertanyaan :
Pada registrasi pangan olahan apa yang dimaksud dengan masa simpan pangan yang didaftarkan? |
Jawaban :
Sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan disebutkan Penjelasan tentang masa simpan pangan yang didaftarkan adalah penjelasan masa simpan produk/masa kedaluwarsa produk yang didaftarkan sesuai dengan sifat pangan yang didaftarkan dan dapat melengkapi dengan hasil uji stabilitas yang dilakukan terhadap pangan yang didaftarkan.