PROMOSI OBAT, DISKON OBAT UNTUK APOTIK
Pertanyaan :
- Apakah industri Farmasi dilarang bekerja sama dengan apotik dalam hal promosi obat?
- Apakah membuat kelompok Jantung Sehat dengan sponsor dari Industri Farmasi diperbolehkan?
Jawaban :
Berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.3.02706 Tahun 2002 tentang Promosi Obat dapat dijelaskan bahwa:
- Kerja sama industri farmasi/PBF dengan Apotik dilarang dalam hal pemberian hadiah, insentif/donasi/finansial.
- Sponsor dari Industri Farmasi terhadap kelompok Jantung Sehat diperbolehkan sesuai ketentuan pada Bab IV Pasal 7 peraturan tersebut.