Pertanyaan :
Apakah persyaratan untuk pendaftaran ulang produk obat?
Jawaban :
Persyaratan untuk pendaftaran ulang produk obat sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat yang dapat diakses di jdih.pom.go.id.