Pertanyaan :
Apakah pengertian obat generik berlogo dan bagaimana cara mendaftarkannya?
Jawaban :
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 05417/A/Surat Keputusan/XII/89 tentang Tata Cara Pendaftaran Obat Generik Berlogo, ditetapkan bahwa Obat Generik Berlogo adalah obat jadi dengan nama generik yang diedarkan dengan mencantumkan logo khusus pada penandaannya. Cara pendaftaran obat generik berlogo:
Tata cara pendaftaran obat generik berlogo sama dengan pendaftaran obat jadi sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.