Pertanyaan :
Apakah ada ketentuan tentang larangan sampel produk obat tradisional yang sudah terdaftar dibagikan ke konsumen secara cuma-cuma sebagai sarana promosi?
Jawaban :
Tidak ada ketentuan yang melarang produsen membagi sampel produk obat tradisional (produk Obat Tradisional tersebut harus sudah terdaftar di BPOM) sebagai sarana promosi kepada konsumen.