Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan, disebutkan bahwa produk Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan yang mengandung bahan tertentu yaitu bersumber atau mengandung, atau berasal dari hewan babi harus mencantumkan tulisan asal dan keterangan bahan tertentu tersebut pada komposisi penandaan/label, yaitu ‘Mengandung Babi’, termasuk dalam hal ini penggunaan cangkang kapsul dari gelatin. Saat proses registrasi untuk cangkang kapsul akan diminta untuk melampirkan sertifikat halal.