Jawaban :
Sesuai dengan PerKaBPOM No.39 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BPOM sebagaimana telah diubah dengan Perka BPOM No.15 tahun 2016. Definisi Obat Kuasi adalah obat yang telah lama dikenal dan digunakan untuk keluhan ringan dan tidak memiliki bukti efek farmakologi dengan kandungan bahan tunggal ataupun kombinasi, sedangkan Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Selanjutnya dari komposisinya, obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik, sedangkan dalam obat kuasi diperbolehkan. Misalnya, menthol hasil isolasi atau sintetik dapat digunakan pada obat kuasi, tetapi tidak boleh digunakan pada obat tradisional.