Jawaban :
Sesuai Perka no 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, bahwa nomor Izin edar adalah bagian dari label, label dicantumkan pada, di dalam dan atau di kemasan, sehingga pencantuman nomor Izin edar mengikuti letak label. Apabila di kemasan Dus mi ada Label, maka harus cantumkan nomor Izin edarnya.