Pangan Olahan


bpom Q
Pertanyaan :
Apakah pencantuman tanpa MSG pada label produk pangan diperbolehkan?
bpom A
Jawaban :
Penulisan tanpa MSG tidak diperbolehkan pada label pangan. Informasi tanpa BTP hanya dapat mencantumkan informasi berupa keterangan tanpa pemanis buatan, tanpa pengawet, tanpa pewarna sintetis, tanpa antioksidan, tanpa penguat rasa. Pencantuman informasi tanpa BTP tidak diizinkan menggunakan dan/atau disertai pencantuman nama jenis BTP sesuai PerKa BPOM No.23 Tahun 2016 tentang Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan pada Label dan Iklan Pangan.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Apakah Health Certificate untuk 2 item produk pada pengajuan SKI boleh disatukan (tidak dijelaskan nama dan jumlah masing-masing item pada HC tsb)?
bpom A
Jawaban :
Pengajuan SKI untuk 2 item produk boleh dijadikan satu Health Certificate nya, namun pada Health Certificate tersebut perlu dituliskan nama dan jumlah masing-masing item.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Apa yang dimaksud dengan spesifikasi BTP pada data file pendukung e-registrasi pangan olahan?
bpom A
Jawaban :
Spesifikasi BTP adalah jika menggunakan BTP maka harus dilengkapi dengan jumlah bahan yang digunakan dan fungsi (golongan BTP). Lebih lanjut terkait hal tersebut dapat dilihat pada PerKa BPOM No. 12 Tahun 2016  tentang Pendaftaran Pangan Olahan (hal. 80).
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Apakah pengujian timbal sudah dihilangkan sebagai salah satu parameter pengujian yang dilakukan pada proses pendaftaran pangan olahan produk teh di BPOM?
bpom A
Jawaban :
Parameter pengujian yang dilakukan untuk pendaftaran pangan olahan sesuai dengan PerKa BPOM No. HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan atau dapat dilihat pada bantuan petunjuk penggunaaan hasil analisa di e-reg pangan olahan (http://e-reg.pom.go.id/index.php/bantuan/manual). Pada peraturan tersebut, pengujian timbal sebagai salah satu persyaratan pengujian yang harus dilakukan untuk pendaftaran pangan olahan di BPOM.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Apakah ada format dari BPOM terkait surat pernyataan keabsahan dokumen?
bpom A
Jawaban :
Format surat pernyataan keabsahan dokumen dapat diunduh pada akun e-reg pangan di bagian home> master data.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Apakah arti digit angka pada NIE produk pangan? 
bpom A
Jawaban :
Sesuai Peraturan Kepala BPOM  No 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan Pasal 74 ayat (3) disebutkan digit angka berisi informasi identitas pangan olahan yang meliputi perusahaan, lokasi produsen, nomor urut produk, jenis kemasan, dan jenis pangan.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Bagaimana penanganan jika terjadi keracunan di daerah?
bpom A
Jawaban :
Prosedur tetap KLB leading sektornya dinkes setempat melalui petugas kesehatan terdekat untuk melakukan penanganan korban, sampel dan investigasi korban sebagai data dukung untuk menetapkan penyebab keracunan yang akan diuji oleh Balai POM setempat.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Apakah perusahaan yang memiliki API-P dapat melakukan importasi bahan baku produk pangan yaitu probiotik dalam bentuk kemasan besar dan tidak berlabel yang digunakan untuk produksi pada pabrik sendiri?
bpom A
Jawaban :
Perusahaan yang memiliki API-P dapat melakukan importasi bahan baku produk pangan yang digunakan untuk produksi pada pabrik sendiri.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Bagaimana kebenaran berita di media sosial tentang E-Number pada Luwak White Coffe yang mengandung babi ?
bpom A
Jawaban :
Berita ini tidak benar. Silakan simak penjelasan BPOM RI pada http://www.pom.go.id/new/index.php/view/klarifikasi/26/Penjelasan-Badan-POM-Tentang-Kode-E-Numbers-Pada-Pangan-Olahan.html dan http://www.pom.go.id/new/index.php/view/klarifikasi/30/Kehalalan-Produk-Obat-dan-Makanan - serta-penggunaan-kode-E-Numbers.html
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Pada produk pangan yang mengklaim sumber vitamin C, berapa kandungan vitamin C yang harus ada pada produk tersebut? Produk ybs berbentuk cairan.
bpom A
Jawaban :
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan, Lampiran 1, bahwa produk dengan klaim sumber vitamin C dapat dihitung dengan 7,5% Acuan Label Gizi (ALG) per 100 ml (dalam bentuk cair).
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Apabila lemak reroti mengandung antioksidan Askorbil Palmitat, bisakah lemak reroti tersebut dipakai untuk kategori produk bakeri (07.0)?
bpom A
Jawaban :
Sesuai Peraturan Kepala BPOM No.38 tahun 2013 tentang batas maksimum penggunaan bahan tambahan pangan antioksidan bahwa BTP Askorbil Palmitat tidak diperbolehkan digunakan dalam kategori produk bakeri. Yang diperbolehkan adalah Asam askorbat (Ascorbic acid) dengan batas maksimum CPPB, Natrium askorbat (Sodium ascorbate) dengan batas maksimum 1000mg/kg sebagai asamnya, Kalsium askorbat (Calcium ascorbate) dengan batas maksimum CPPB, Kalium askorbat (Potassium ascorbate) dengan batas maksimum 1000 mg/kg sebagai asamnya, Tokoferol (Tocopherol) dan turunannya dengan batas maksimum CPPB
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Apakah bisa dilakukan pencantuman klaim memiliki kandungan sumber Vitamin C untuk penggunaan Sodium Ascorbat yang digunakan sebagai BTP Antioksidan?
bpom A
Jawaban :
Penggunaan BTP tidak diperbolehkan sebagai pencantuman klaim pada produk.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Apakah roti di Indonesia aman ? mengingat banyaknya pemberitaan di Whatshapp tentang roti yang mengandung kalium Bromat
bpom A
Jawaban :
Kalium (Potassium) Bromat dilarang pada Pangan sesuai Permenkes 033/2012. Pilihlah roti yg sudah sertifikasi PIRT atau registrasi BPOM MD yang sudah dievaluasi keamanannya.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Apakah iklan minuman beralkohol diperbolehkan ?
bpom A
Jawaban :
Sesuai Peraturan Kepala BPOM No 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan bahwa Setiap orang dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Berapa batas maksimum penggunaan pengawet potassium sorbat dan sodium benzoat pada yoghurt?
bpom A
Jawaban :
Sesuai Peraturan Kepala BPOM No. 36 tahun 2013 bahwa batas maksimum pengawet potassium sorbate pada yoghurt yakni 1000mg/kg dihitung sebagai asam sorbat dan batas maksimum pengawet sodium benzoate pada yoghurt yakni 200mg/kg dihitung sebagai asam benzoat.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Apakah pengajuan SKI Bahan Pangan untuk sertifikat kesehatan (Certificate of Health/Health Certificate) dapat digantikan dengan CFS (Certificate of Free Sale) karena dari negara asal tidak menerbitkan COH?
bpom A
Jawaban :
Salah satu persyaratan dokumen teknis pengajuan SKI Bahan Pangan yaitu Sertifikat kesehatan (health certificate) dan/atau certificate of free sale dari pemerintah/instansi yang berwenang di negara asal yang masih berlaku, sehingga dapat dilampirkan keduanya atau salah satu dokumen saja.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Apakah Peraturan Kepala BPOM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan berlaku, dan berarti setiap iklan yang akan ditampilkan harus diajukan persetujuannya terlebih dahulu ke BPOM?
bpom A
Jawaban :
Peraturan Kepala BPOM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan statusnya berlaku. Menurut peraturan tersebut pada Pasal 6 Ayat 3 disebutkan bahwa iklan Pangan Olahan tertentu sebelum dipublikasikan harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Berapa batas maksimum  arsen untuk kategori jenis pangan udang olahan?
bpom A
Jawaban :
Sesuai Perka BPOM RI Nomor HK.00.06.1.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan tertera bahwa produk dengan kategori jenis pangan olahan udang memiliki batas maksimum arsen 1,0 mg/kg.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Apakah salah satu dokumen persyaratan produk kurma impor yakni surat penunjukan dari negara asal ? 
bpom A
Jawaban :
Sesuai Perka BPOM No. 12 tahun 2016 bahwa surat penunjukan dari perusahaan di luar negeri kepada importir atau distributor dikeluarkan oleh produsen di luar negeri atau distributor yang ditunjuk oleh produsen di luar negeri.
Bagikan
Whatsapp
bpom Q
Pertanyaan :
Jika produk mi instan dikemas dalam plastik, kemudian dikemas dalam dus, apakah pada dus tersebut wajib dicantumkan nomor registrasi BPOM sesuai dengan yang tertera pada kemasan plastik?
bpom A
Jawaban :
Sesuai Perka no 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, bahwa nomor Izin edar adalah bagian dari label, label dicantumkan pada, di dalam dan atau di kemasan, sehingga pencantuman nomor Izin edar mengikuti letak label. Apabila di kemasan Dus mi ada Label, maka harus cantumkan nomor Izin edarnya.
Bagikan
Whatsapp
1 2