Jakarta – Dalam rangka memperkuat pengelolaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan KIE, Revisi Petunjuk Teknis KIE dalam Upaya Konvergensi Penanganan Stunting, serta Pengisian Data KIE secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (2/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 250 peserta yang merupakan petugas KIE dari unit kerja pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia. Sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi, memastikan implementasi prosedur terbaru, serta meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan kegiatan KIE.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Andriana Krisnawati, menegaskan bahwa KIE merupakan instrumen strategis dalam pelaksanaan fungsi perlindungan masyarakat. ”Melalui KIE, BPOM tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran, meningkatkan literasi publik, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih memahami pentingnya memilih dan menggunakan produk obat dan makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat,” tegasnya.
Revisi SOP Pengelolaan KIE dan Revisi Petunjuk Teknis KIE dalam Upaya Konvergensi Penanganan Stunting tahun 2026 dilakukan sebagai respons atas perkembangan regulasi dan dinamika organisasi. ”Penyempurnaan ini bertujuan memastikan kebijakan tetap relevan, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan organisasi serta kebijakan nasional, khususnya dalam mendukung konvergensi penanganan stunting,” jelasnya lagi.
Materi Sosialisasi Revisi SOP Pengelolaan KIE oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Andriana Krisnawati, disampaikan secara komprehensif mulai dari perubahan pada dasar hukum, kualifikasi pelaksana, peralatan/perlengkapan, keterkaitan, peringatan, diagram alir, deskripsi/pengertian umum, pihak yang terkait, hingga daftar riwayat perubahan.
Selanjutnya, disosialisasikan Keputusan Sekretaris Utama BPOM Nomor HK.02.02.2.02.26.39 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan KIE Tematik dalam Upaya Konvergensi Penanganan Stunting oleh Ketua Tim Pengelolaan KIE, Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Oke Dwiraswati. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman strategis bagi seluruh unit penyelenggara KIE dalam mendukung percepatan penurunan stunting melalui pendekatan edukasi keamanan pangan dan konsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bermanfaat.
Melalui konvergensi penanganan stunting, BPOM menegaskan peran KIE sebagai instrumen penting dalam meningkatkan literasi masyarakat terhadap aspek keamanan pangan yang berkontribusi pada tumbuh kembang anak.
Sesi berikutnya membahas penguatan pengelolaan data KIE melalui optimalisasi pengisian kegiatan KIE pada aplikasi Simetris RHPK dan platform bit.ly/kataBPOMCORNER oleh Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Myra Vania Wisnuputri. Pengisian data mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan kegiatan.
Ketepatan dan kelengkapan data menjadi aspek krusial dalam pengukuran kinerja, penyusunan laporan, serta perumusan kebijakan berbasis data. Oleh karena itu, peserta juga mendapatkan demonstrasi teknis pengisian data KIE langsung dan KIE media sosial guna memastikan implementasi yang seragam di seluruh unit kerja.
Peserta menunjukkan antusiasme tinggi yang tercermin dari banyaknya pertanyaan, tanggapan, serta diskusi konstruktif terkait implementasi revisi SOP, petunjuk teknis pelaksanaan KIE tematik stunting, hingga mekanisme pengisian data KIE. Hal ini menunjukkan komitmen kuat seluruh penyelenggara KIE di unit kerja pusat dan UPT BPOM untuk memastikan kebijakan yang telah direvisi dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan dampak nyata.
Dengan penguatan SOP, pedoman teknis, dan sistem pelaporan yang terintegrasi, BPOM terus berkomitmen menghadirkan KIE yang berkualitas demi perlindungan masyarakat terhadap obat dan makanan. (Oke-KIE)