Tabalong - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan, salah satunya dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE). Agar KIE berjalan efektif, harus dilakukan pengelolaan sesuai pedoman. Biro Hukum dan Organisasi selaku koordinator pengelolaan KIE di lingkungan BPOM, berupaya mendorong unit penyelenggara KIE untuk melakukan pengelolaan KIE sesuai pedoman, salah satunya diwujudkan melalui Pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIE kepada Balai POM di Tabalong yang berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025 belum optimal dalam melakukan pengelolaan KIE, pada Selasa (21/4/2026). Pendampingan diselenggarakan secara hybrid, yaitu luring di Ruang Rapat Balai POM di Tabalong dan daring melalui zoom meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pengelola KIE BPOM di Tabalong, serta Tim Kerja Pengelolaan KIE dari Biro Hukum dan Organisasi BPOM. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mempertegas komitmen bersama dalam meningkatkan pengelolaan KIE yang lebih baik serta penguatan literasi masyarakat terhadap keamanan obat dan makanan.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Andriana Krisnawati, yang membuka acara ini menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan KIE di Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan sistematis dan terstandar. Mengingat peran vitalnya, KIE menjadi instrumen utama Badan POM dalam mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dan selektif dalam memilih produk yang aman serta bermutu.
"Melalui kegiatan ini, kita ingin bersama-sama melihat hal-hal yang sudah berjalan dengan baik, sekaligus mengidentifikasi beberapa aspek yang masih perlu diperkuat dalam pengelolaan KIE," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi dalam sambutannya.
Berdasarkan hasil pemetaan awal tahun 2025, Balai POM di Tabalong memperoleh nilai 67 dengan kategori 'Cukup Baik' dalam pelaksanaan KIE sesuai pedoman. Secara rinci, nilai tersebut mencakup aspek Perencanaan (nilai 18), Pelaksanaan (nilai 24), Monitoring dan Evaluasi (nilai 15), serta Pelaporan (nilai 10). Oleh karena itu, penguatan tata kelola KIE yang menitikberatkan pada kesesuaian administratif dokumen dengan petunjuk teknis kini menjadi prioritas perbaikan utama.
Memasuki tahun 2026, target nasional untuk UPT yang menjalankan KIE sesuai pedoman telah ditargetkan sebesar 93,42%. Pendampingan ini menjadi langkah nyata guna mendorong BPOM di Tabalong agar mampu meningkatkan kualitas pengelolaan KIE ke kategori 'Baik' demi mencapai target tersebut.
Dalam sesi pemaparan materi, Wakil Ketua Tim Kerja Pengelolaan KIE Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Reka Sasmoyo, menjelaskan urgensi kepatuhan terhadap Keputusan Sekretaris Utama BPOM Nomor HK.02.01.2.03.25.47 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjadi kompas utama bagi seluruh jajaran dalam menjalankan Petunjuk Teknis Pengelolaan KIE secara baik.
Dalam paparannya, Bagas Ainun Kusumo dari Tim Kerja Pengelolaan KIE Biro Hukum dan Organisasi BPOM, menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi dengan menekankan lima poin rekomendasi utama sebagai strategi penguatan tata kelola ke depan. Pertama, pada aspek perencanaan, diperlukan penguatan melalui penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang lebih komprehensif untuk seluruh agenda KIE, baik kegiatan langsung maupun yang bersifat tematik seperti penanganan stunting, Secara teknis, KAK yang digunakan masih bersifat umum untuk seluruh rangkaian kegiatan, padahal diperlukan KAK yang bersifat khusus dan spesifik untuk setiap agenda KIE guna memastikan kesesuaian target. Dari sisi audiens, penentuan kelompok sasaran dan penulisan topik juga masih terlalu luas dengan penggunaan istilah "masyarakat umum".
Kedua, kualitas pelaksanaan kegiatan KIE oleh Balai POM di Tabalong harus ditingkatkan dengan menjamin materi edukasi yang disampaikan senantiasa relevan terhadap topik dan tujuan acara, disertai analisis mendalam dalam mengukur tingkat pemahaman peserta di setiap sesi. Ketiga, penguatan monitoring dan evaluasi difokuskan pada ketepatan waktu pelaporan serta identifikasi faktor pendukung maupun penghambat secara mendetail guna menyusun rencana tindak lanjut yang spesifik sebagai bahan evaluasi organisasi. Keempat, institusi perlu memperkuat aspek branding melalui konsistensi penggunaan identitas "kataBPOM" dan logo "Setara Berdaya" pada setiap materi edukasi demi memperkokoh kepercayaan publik terhadap informasi yang diberikan oleh BPOM. Terakhir, penguatan sisi administrasi dilakukan dengan menyusun laporan KIE secara utuh serta memastikan seluruh sistem pengarsipan dokumentasi terorganisir dengan baik sehingga mudah untuk ditelusur kembali dan dapat diakses dengan cepat saat dibutuhkan.
Kegiatan pendampingan juga diperdalam dengan sesi dialog dan diskusi interaktif guna membedah berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan KIE pada Balai POM di Tabalong, sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan yang aplikatif. Langkah transformasi tata kelola KIE yang lebih sistematis dan terstandar ini dilakukan demi menjamin perlindungan masyarakat melalui penyampaian informasi obat dan makanan yang lebih akurat dan terpercaya.
Balai POM di Tabalong menyatakan optimis untuk memenuhi target indikator UPT yang melaksanakan KIE sesuai pedoman tahun 2026 ini. Upaya penguatan ini diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesadaran masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan dalam memilih serta mengonsumsi produk obat dan makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat. (Hukor-Bagas)