Jawaban :
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penarikan obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka dari peredaran termasuk penarikan iklan, penghentian sementara kegiatan pembuatan, distribusi, penyimpanan, pengankutan, dan penyerahan obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka dan impor obat tradisional, pembekuan dan atau pencabutan izin edar obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka. Selain sanksi administrasi sebagimana dimaksud tersebut, dapat juga dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.