Jakarta – Penjualan online pada masa pandemi COVID-19 meningkat tajam sebesar 480% pada bulan April 2020 dibandingkan dengan penjualan pada bulan Januari 2020. Peningkatan ini didominasi oleh produk makanan dan minuman. Data We Are Social dan Hootsuite berjudul “Digital 2021: Indonesia”, 87,1% orang tercatat melakukan belanja online, namun hanya 73,9 % yang mencari informasi produk sebelum transaksi. Fenomena tersebut mendorong Badan POM untuk terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya melalui INTIPS (Informasi dan TIPS) Podcast: “Belanja Online, Jangan Asal Klik!”.
INTIPS Podcast: “Belanja Online, Jangan Asal Klik! yang diselenggarakan Senin (03/05) melalui zoom meeting ini diikuti oleh kurang lebih 873 peserta dari perwakilan berbagai masyarakat umum, perwakilan organisasi masyarakat/profesi, kader PKK, komunitas ibu, influencer/blogger, dan generasi milenial di seluruh Indonesia. Dipandu oleh Kemal Mohtar dan Sinyorita, INTIPS Podcast ini ditayangkan secara live melalui Youtube Badan POM.
Dalam sambutan Kepala Badan POM yang dibacakan Sekretaris Utama Elin Herlina, disampaikan bahwa Badan POM telah menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring yang disempurnakan dengan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dan menjamin produk Obat dan Makanan yang diperjualbelikan melalui platform belanja online.
“Belanja online memang mengharuskan masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Menjadi konsumen yang cerdas dan kritis adalah kunci. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan sinergi lintas sektor untuk bersama memberikan jaminan produk yang berkualitas dan aman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sekretaris utama yang juga menjadi narasumber dari acara hari ini memberikan tips untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Pertama, jangan percaya kepada klaim iklan yang berlebihan. Kedua, jangan lupa untuk selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk). Selanjutnya, cek reputasi toko online yang dipilih, dan melapor jika menemukan produk atau hal lain yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita semua. Sebagai konsumen, memiliki hak dan kesempatan untuk mendapatkan informasi yang jelas serta produk yang aman dan berkualitas,” tutur Elin Herlina. “Perlu diingat, sebelum menuntut hak sebagai konsumen, masyarakat harus paham terhadap kewajibannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” lanjutnya.
Selain Sekretaris Utama, INTIPS Podcast hari ini juga dihadiri tiga narasumber lainnya, yaitu Rizka Andalucia (Plt. Deputi I), Reri Indriani (Deputi II), dan Rita Endang (Deputi III).
Kepada Kemal dan Sinyorita, Rita Endang menyampaikan bahwa Badan POM menyambut baik mekanisme penjualan dan pembelian produk secara online. “Ini sudah tepat pada masa pandemi, untuk meminimalisir kontak antara pembeli dan penjual,” ujarnya. “Untuk mengawal pelaksanaannya di lapangan, Badan POM telah membuat aturan terkait penjualan online ini, yang berlaku untuk pelaku usaha dan masyarakat,” lanjut Deputi III.
Menambahkan pernyataan Deputi III, Rizka Andalucia menyatakan bahwa terkait penjualan obat secara online, Badan POM telah memiliki aturannya. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk obat yang diedarkan secara online melalui market place atau aplikasi hanya dapat dilakukan untuk obat yang termasuk dalam golongan Obat bebas, Obat bebas terbatas dan Obat keras. “Jadi tidak termasuk narkotika, psikotropika atau zat adiktif ya,” tegasnya.
Deputi II Reri Indriani juga menambahkan bahwa untuk produk jamu dan suplemen dapat diedarkan secara online asalkan sesuai dengan peraturan, seperti klaim tidak berlebihan dan tidak mengandung bahan berbahaya. “Untuk kosmetika tertentu yang tidak boleh diedarkan secara online dan harus diaplikasikan oleh tenaga medis, yaitu kosmetika sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) dengan kadar lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dan kosmetika sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar lebih besar dari 6% (enam persen),” ungkapnya.
Keempat narasumber sepakat bahwa dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan, termasuk penjualannya secara online, Badan POM tidak dapat bekerja sendiri. Badan POM perlu bermitra, baik dengan lembaga pemerintah, lembaga swasta, pelaku usaha, media, dan masyarakat.
Badan POM mengharapkan peran serta masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan. Partispasi masyarakat sebagai konsumen sangat penting bagi pengawasan Obat dan Makanan. Badan POM terus mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cermat, cerdas, dan teliti. Jangan mudah termakan oleh promosi berlebihan. Cari tahu informasi, teliti sebelum membeli.