Jakarta – Rabu (23/9/2026), Biro Hukum dan Organisasi BPOM menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 dengan tema “Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan yang Responsif dan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat”. FKP merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Standar Pelayanan.
Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara BPOM dengan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan dalam penyempurnaan Standar Pelayanan pengaduan masyarakat dan informasi Obat dan Makanan.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM menyampaikan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. BPOM terus mengembangkan pengelolaan pengaduan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan pengaduan masyarakat tidak hanya berfokus pada penyelesaian pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi yang sangat penting dalam memperbaiki kebijakan, regulasi, dan prosedur pelayanan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM dalam sambutannya.
Pengelolaan pengaduan BPOM telah berkembang sejak pembentukan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) pada tahun 1998, yang kemudian diperluas melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia. Pengelolaan tersebut diperkuat melalui Contact Center HALOBPOM sejak tahun 2014 dan integrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Dalam forum tersebut, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Layanan Pengaduan Masyarakat, Yanti Kamayanti Latifa, menyampaikan materi mengenai rancangan Standar Pelayanan Biro Hukum dan Organisasi untuk layanan pengaduan dan permintaan informasi obat dan makanan, meliputi tahapan penyusunan standar pelayanan, serta penjelasan 14 (empat belas) komponen dalam standar pelayanan tersebut.
Kegiatan FKP dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman Republik Indonesia, organisasi masyarakat, akademisi dari Perguruan Tinggi, praktisi komunikasi dan layanan pelanggan, media massa, serta pengguna layanan HALOBPOM.
Antusiasme peserta terlihat melalui diskusi dan penyampaian berbagai masukan terkait penyelenggaraan layanan pengaduan masyarakat dan informasi Obat dan Makanan. Masukan tersebut menjadi bahan penting bagi BPOM dalam menyempurnakan Standar Pelayanan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Masukan yang dihimpun dalam Forum Konsultasi Publik selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan Standar Pelayanan. Rancangan tersebut akan dibuka untuk uji publik melalui akun Instagram dan subsite Biro Hukum dan Organisasi, sehingga masyarakat luas dapat turut memberikan tanggapan sebelum Standar Pelayanan ditetapkan. Masyarakat juga dapat menyampaikan saran dan tanggapan melalui email halobpom@pom.go.id.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPOM untuk menghadirkan pelayanan publik yang terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat, dengan memperkuat pengelolaan pengaduan dan permintaan informasi obat dan makanan yang responsif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. (PM - Desnita)