Jakarta – Slogan tersebut menjadi pesan utama yang disampaikan Romanus Ndau, Komisioner Komisi Informasi Pusat, kepada para peserta INTIPS (INformasi dan TIPS) Podcast “Buka Informasi, Hak Anda Untuk Tahu”, Rabu (28/04). Lebih lanjut Romanus Ndau menjelaskan bahwa hak atas informasi adalah hak asasi manusia yang universal yang harus dijamin oleh negara dan pemerintah.
Di Indonesia, hak atas informasi ini diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Indonesia menjadi salah satu dari 182 negara di dunia yang telah memiliki UU KIP. Namun sampai saat ini, implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia masih belum berjalan optimal. “Baru sekitar 7 atau 8 badan publik yang dinilai telah informatif,” ujar Romanus Ndau. “Salah satunya adalah Badan POM,” lanjutnya.
Sebagai badan publik, Badan POM memang menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik. Bagi Badan POM, keterbukaan informasi memiliki peran yang sangat strategis dan sejalan dengan misi peningkatan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan guna perlindungan bagi segenap bangsa.
Dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Utama Elin Herlina, Kepala Badan POM menyampaikan bahwa kjterbukaan informasi ini menciptakan good and clean governance (pemerintahan yang baik dan bersih) di lingkungan Badan POM, memudahkan pelaku usaha dan masyarakat dalam mengakses informasi/regulasi/kebijakan di bidang pengawasan Obat dan Makanan, sehingga mendorong kemandirian pelaku usaha dan mewujudkan masyarakat yang informatif dan cerdas.
“Namun perlu dicatat. bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik tidak hanya memerlukan komitmen badan publik, melainkan juga partisipasi dan peran aktif masyarakat. Upaya Badan Publik untuk menciptakan keterbukaan informasi akan berjalan optimal jika masyarakat juga memahami makna keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Hal ini yang menjadi salah satu alasan penyelenggaraan INTIPS Podcast “Buka Informasi, Hak Anda Untuk Tahu”. INTIPS Podcast ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat atas haknya untuk memperoleh informasi serta menyosialisasikan pelayanan informasi publik dan media akses informasi publik Badan POM.
Para narasumber yang hadir, Elin Herlina, Romanus Ndau, dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Reghi Perdana, kompak mengajak peserta INTIPS Podcast dan masyarakat untuk aktif mencari informasi, termasuk informasi tentang Obat dan Makanan. Informasi ini selanjutnya dapat dimanfaatkan dalam melakukan aktivitas keseharian. Ketiganya juga mengingatkan agar masyarakat mencari, menggunakan, dan menyebarkan informasi dengan bijak.
Diikuti oleh kurang lebih 511 peserta dari perwakilan badan publik (kementerian/lembaga), perguruan tinggi, organisasi profesi, pelaku usaha, organisasi masyarakat dan masyarakat umum serta internal Badan POM, acara ini dipandu oleh Ario Astungkoro dan ditayangkan secara live di Youtube Badan POM RI.