Depok – “Kami berharap Badan POM dapat memperoleh masukan yang konstruktif bagi peningkatan kualitas pelayanan, sehingga dapat terwujud keselarasan antara harapan masyarakat sebagai pengguna pelayanan dengan standar pelayanan yang diberikan.” Demikian disampaikan Sekretaris Utama Badan POM Elin Herlina dalam sambutannya pada acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Evaluasi Kualitas dan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan, Rabu (30/04).
Menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Badan POM dan Koordinator Kelompok Substansi Pengaduan Masyarakat sebagai narasumber, FKP ini diselenggarakan sebagai wadah untuk berdialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara Badan POM sebagai penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna pelayanan. FKP dilaksanakan sebagai forum koordinasi dan kolaborasi serta sarana penyampaian aspirasi masyarakat untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan.
M. Yusuf Kurniawan, Plt. Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang hadir sebagai penanggap menyampaikan apresiasinya kepada terhadap Badan POM yang telah melaksanakan FKP dan merangkul masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penyusunan standar pelayanan.
“Indeks pelayanan publik Badan POM sudah melebihi indeks Kementerian/Lembaga dan indeks pelayanan nasional. Kami berharap pada tahun 2021 semakin meningkat lagi indeks pelayanan publik Badan POM,” ungkapnya. Yusuf Kurniawan juga menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik, tidak hanya membuat masyarakat puas, tapi juga menjadi bahagia.
Selain Yusuf Kurniawan, turut hadir Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI Prof. Dr. Ibnu Hamad, Praktisi Prima Ariestonandri, Pengguna Layanan Contact Center HaloBPOM 1500533 Rini Fahrini, Deni Solehudin, Sella Octaviena, Pipit Triyundasari, Irsyal Ismail, Marisa Purnama, dan perwakilan masyarakat Ferkin Susanto.
Badan POM sendiri, sejak tahun 1998, telah membentuk Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK). Selain di Badan POM pusat, kini ULPK telah hadir di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia. Selain secara tatap muka, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai media seperti aplikasi SP4N-LAPOR, contact center HaloBPOM 1500533, email, website ulpk.pom.go.id, Short Messaging Services (SMS), WhatsApp, media sosial (Twitter, Facebook dan Instagram), aplikasi BPOM mobile, hingga Mobil Pengaduan HaloBPOM sebagai upaya jemput bola pengaduan masyarakat.
Untuk terus melakukan evaluasi, Badan POM secara berkala melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan terhadap kualitas pelayanan yang mereka terima.
Dalam FKP kali ini dihasilkan beberapa rekomendasi. Yang pertama perlunya meningkatkan koordinasi, interaksi dan sinkronisasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan secara tuntas. Kedua, Badan POM perlu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi Obat dan Makanan. Ketiga, meningkatkan pemanfaatan media elektronik dalam pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini.
Selanjutnya, Badan POM juga perlu meningkatkan kompetensi petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan terkait ‘product knowledge’ Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selain itu, perlu untuk menyusun rencana tindak lanjut dan mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan.
Tiga rekomendasi terakhir adalah memperkuat database dan analisis data pengaduan untuk mendapatkan pemetaan permasalahan terkait pelayanan publik dan pengawasan Obat dan Makanan, melakukan finalisasi dan penetapan Rancangan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan sesuai hasil pembahasan pada forum ini, serta melakukan publikasi terhadap Standar Pelayanan dan Maklumat yang telah ditetapkan.
Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Forum Konsultasi Publik terkait Evaluasi Kualitas dan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditandatangani oleh perwakilan semua unsur terkait.
(Nelly Lutfhiani Rachman-Badan POM)