Ayo, Berkenalan dengan Badan POM!


04 Mar 2022 308

Dalam sambutannya pada kegiatan Sinergi tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menjelaskan pentingnya masyarakat Indonesia mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan pemerintah. “Di beberapa negara, pandemi COVID-19 telah mulai bergeser menjadi endemi. Artinya masyarakat di negara tersebut telah diberikan kelonggaran, antara lain mobilitas tidak lagi terlalu dibatasi dan boleh tidak memakai masker,” tuturnya.

“Untuk dapat bergeser menjadi endemi, salah satu syaratnya adalah persentase jumlah penduduk yang telah divaksin, termasuk vaksin booster. Karena itu saya mengajak masyarakat Indonesia yang belum divaksin untuk segera divaksin. Jangan takut dan ragu, vaksin yang digunakan telah dinyatakan aman oleh Badan POM,” lanjut Charles Honoris.

Menegaskan pernyataan Charles Honoris, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Badan POM Reghi Perdana menyatakan bahwa Badan POM telah melakukan pengawalan ketat terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, mulai dari uji klinik sampai dengan vaksin tersebut mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat.

“Sudah menjadi tugas Badan POM untuk mengawal peredaran Obat dan Makanan, termasuk vaksin, di Indonesia. Produk Obat dan Makanan tersebut telah melalui serangkaian evaluasi terkait keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sebelum beredar dan digunakan/dikonsumsi masyarakat Indonesia,” ujar Reghi Perdana.

Tak hanya mendapatkan informasi tentang vaksin, warga Kelurahan Kapuk yang menjadi peserta kegiatan Sinergi Edukasi Obat dan Makanan juga diajak mengenal lebih jauh tentang Badan POM. Subkoordinator Subkelompok Substansi Komunikasi, Informasi dan Edukasi memaparkan bahwa Badan POM adalah lembaga yang diberi tugas untuk mengawasi produk Obat dan Makanan di Indonesia. “Apa saja yang termasuk produk Obat dan Makanan? Ada obat, narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan,” jelasnya.

Subkoordinator Subkelompok Substansi Komunikasi, Informasi dan Edukasi menjelaskan bahwa sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia melibatkan tiga pilar, yaitu pemerintah, dalam hal ini Badan POM, pelaku usaha, dan masyarakat. Kenapa masyarakat ikut terlibat? Karena masyarakat sebagai konsumen yang akan mengambil keputusan untuk membeli dan menggunakan suatu produk. “Konsumen dengan kesadaran dan tingkat pengetahuan yang tinggi terhadap mutu dan kegunaan suatu produk, akan mampu membentengi diri dari penggunaan produk-produk yang tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

Karena itu, melalui kegiatan Sinergi Edukasi Obat dan Makanan Bersama Mitra Badan POM yang juga dihadiri oleh Lurah Kapuk Yujang Sungkawa, Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Salah satunya dengan Cek KLIK, Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum memilih dan mengonsumsi Obat dan Makanan. (PM-Nelly)

 

Bagikan
Whatsapp