“Peraturan yang sedang disusun ini, kami in-line kan dengan peraturan terbaru dari Komisi Informasi Pusat. Kami harapkan peraturan ini bersifat implementatif dan mencapai tujuan dari keterbukaan informasi publik”. Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Reghi Perdana dalam sambutannya pada kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM di Bekasi, Rabu (03/08)
Lebih lanjut Reghi Perdana juga mengharapkan agar melalui forum ini, rancangan dapat disempurnakan berdasarkan masukan dari peserta forum sehingga dapat segera ditetapkan. “Peraturan ini akan menjadi acuan bagi semua pihak yang memerlukan pelayanan dan petugas dalam memberikan pelayanan informasi publik, yang pada akhirnya akan mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di BPOM,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat sekaligus Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail menyambut baik semangat yang dilaksanakan oleh BPOM untuk mengedukasi pihak internal dalam penyempurnaan peraturan tersebut.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM harus diselaraskan dengan ketentuan eksternal, baik yang tercantum dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, maupun dalam Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik,” tegas Samratunnajah Ismail.
Samrotunnajah Ismail juga berharap bahwa kedepannya BPOM melakukan sosialisasi peraturan ini, baik kepada publik maupun internal BPOM, dengan demikian semua pihak dapat terpapar mengenai ketentuan terkait layanan informasi publik di BPOM.
Selain Komisioner dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Publik, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Pertanian, PPID Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, PPID Utama Institut Teknologi Bandung, serta PPID Pelaksana Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.
Beberapa masukan yang disampaikan peserta antara lain terkait Tim Pertimbangan dalam kelembagaan PPID BPOM, aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, maklumat pelayanan, dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi. Berbagai masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh PPID BPOM untuk penyempurnaan rancangan sebelum dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (PM-Reka)