Tingkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat, Demi Pelayanan Publik Yang Lebih Baik


06 Agu 2022 1.957

Dalam rangka melakukan sosialisasi dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat dan informasi Obat dan Makanan serta pengelolaan permintaan informasi publik, Biro Hukum dan Organisasi BPOM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan serta Standar Pelayanan Permintaan Informasi Publik di Depok, Jumat (05/08).

Acara tersebut dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Tim Pengelola SP4N-LAPOR!, perwakilan PPID Utama dan PPID Pelaksana Unit Kerja dan UPT Badan POM, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), perwakilan akademisi, perwakilan pakar, perwakilan pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat sebagai pengguna pelayanan.

“Pengaduan Masyarakat telah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pengelolaan pengaduan, mulai dari penyediaan sarana, menugaskan pelaksana yang kompeten hingga penyelesaian pengaduan secara cepat dan tuntas.” Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Reghi Perdhana dalam sambutannya pada acara tersebut.

Lebih lanjut Reghi Perdana juga menyampaikan bahwa BPOM sebagai penyelenggara pelayanan publik harus dapat memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan transparan serta melibatkan masyarakat. Pengaduan pelayanan publik yang disampaikan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap pelaksanaan standar pelayanan publik.

Pada paparannya terkait Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan, Koordinator Kelompok Substansi Pengaduan Masyarakat, Nurvika Widyaningrum menyampaikan, ”BPOM terus mengembangkan berbagai inovasi pengelolaan pengaduan secara berkelanjutan guna meningkatkan kinerja dan memperluas akses masyarakat. Sejak dibentuk pada tahun 1998, saat ini Unit layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) terus berkembang dan diperkuat oleh 73 ULPK Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia serta Contact Center HALOBPOM 1500533.”

Selain itu, Nurvika menyampaikan bahwa saat ini BPOM juga terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui platform Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR). Saat ini, LAPOR telah menjadi kanal utama pengaduan BPOM didukung media pengaduan lainnya.

“BPOM juga terus mengembangkan pelayanan Permintaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan terus melengkapi media layanan melalui subsite ppid.pom.go.id, aplikasi PPID mobile, media sosial Twitter dan Instagram, serta email,” ujar Nelly Lutfhiani Rachman yang memaparkan materi Pengelolaan Pelayanan Permintaan Informasi Publik.

Pada akhir paparan materi, disampaikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat dimana melalui survei tersebut dapat dilihat peningkatan kinerja pengelolaan pengaduan dan layanan informasi publik melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang terus meningkat pada layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan yaitu sebesar 85,30 (2020), 93,38 (2021), dan 95,17 (2022).

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran opini secara partisipatif antara BPOM sebagai penyelenggara dengan masyarakat sebagai pengguna pelayanan, dimana melalui forum ini BPOM memperoleh masukan yang konstruktif bagi peningkatan kualitas pelayanan dari berbagai pihak, sehingga dapat terwujud keselarasan antara harapan masyarakat sebagai pengguna pelayanan dengan standar pelayanan yang diberikan.

Sebagai wujud komitmen bersama, untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan serta Pelayanan Permintaan Informasi Publik sesuai dengan harapan masyarakat sebagai pengguna layanan, ditandatangani Berita Acara oleh seluruh perwakilan unsur terkait yang berisi komitmen BPOM untuk melakukan tindak lanjut perbaikan pelayanan danmelakukan finalisasi dan penetapan Rancangan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan serta Standar Pelayanan Permintaan Informasi Publik sesuai masukan pada forum ini. (Reka-PM)

Bagikan
Whatsapp