Jakarta – Pada hari kedua Open House BPOM, Jumat (13/01), lebih dari 300 peserta yang terdiri atas pelajar, mahasiswa/mahasiswi, influencer termasuk Donna Agnesia, Thariq Halilintar dan Fuji, juga Duta Kosmetik BPOM, Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dan Irma Suryani Chaniago, serta stakeholders lainnya memenuhi lingkungan kantor BPOM di Percetakan Negara Nomor 23 Jakarta Pusat.
Masih sama seperti hari pertama, peserta diajak berkeliling ke serangkaian booth milik Kedeputian I, II, III, dan IV, Sekretariat Utama, Inspektorat Utama, BPOM Operational Center, Gedung Layanan Publik Terpadu, juga ruangan Contact Center HALOBPOM dan Mobil HALOBPOM. Setiap booth menjelaskan tentang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kedeputian/Unit Kerja Eselon I tersebut.
Di ruangan Contact Center HALOBPOM yang terletak di Gedung Merah Putih Lantai 1 misalnya, peserta Open House mendapatkan informasi mengenai sejarah lahirnya Contact Center HALOBPOM yang dimulai dengan pembentukan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK), pengenalan agent HALOBPOM, penjelasan mengenai standar pelayanan pengaduan dan informasi Obat dan Makanan, media dan jam operasional Contact Center HALOBPOM, data layanan selama lima tahun terakhir, serta prestasi yang diperoleh Contact Center HALOBPOM.
Tak hanya mendapatkan informasi tentang HALOBPOM, peserta juga diajak seru-seruan di Mobil HALOBPOM. Disini, mereka mendapat penjelasan tentang pentingnya BPOM melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.
“Tugas pengawasan Obat dan Makanan yang diemban BPOM itu kompleks dan berat, mulai dari pengawasan sebelum produk beredar sampai dengan setelah produk beredar di masyarakat. BPOM tidak dapat melakukan tugas tersebut sendirian, diperlukan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk ikut terlibat mengawasi Obat dan Makanan,” demikian dijelaskan Nelly Rachman, salah satu petugas booth Mobil HALOBPOM.
Lebih lanjut Nelly Rachman menjelaskan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan adalah dengan melaporkan kepada BPOM melalui HALOBPOM jika menemukan adanya produk Obat dan Makanan yang dicurigai tidak terdaftar di BPOM atau mengandung bahan-bahan yang dilarang dan/atau berbahaya.
Untuk mengetahui produk Obat dan Makanan mana yang aman dikonsumsi, peserta diajak untuk menerapkan Cek KLIK sebelum membeli dan memilih Obat dan Makanan. “Sebelum adek-adek membeli, misalnya minuman kaleng, coba cek Kemasannya terlebih dulu, apakah ada penyok atau berlubang. Jika penyok, cari kaleng lain yang tidak penyok. Kemudian lihat Labelnya, antara lain harus mencantumkan nama produk, produsen, dan komposisi. Setelah itu cek apakah ada nomor izin edarnya? Produk makanan yang diproduksi dalam negeri ditandai dengan kode BPOM RI MD, sedangkan produk impor kodenya BPOM RI ML, keduanya diikuti 12 digit angka. Terakhir, lihat tanggal Kedaluwarsa,” ungkap Silma Awalia, petugas booth lainnya.
“Selain itu, ada satu hal lain yang dapat dilakukan semua orang. Saat menerima pesan atau informasi tentang Obat dan Makanan, cek kebenarannya melalui website atau media sosial ofisial BPOM. Misalnya saat menerima pesan tentang adanya produk makanan yang dapat terbakar, cari informasinya terlebih dahulu jangan langsung meneruskan pesan tersebut kepada teman atau keluarga,” jelasnya lebih lanjut.
Silma Awalia terus menegaskan, sebelum meneruskan pesan/informasi apapun tentang Obat dan Makanan, pastikan pesan/informasi tersebut sesuai dengan penjelasan/informasi dari BPOM. Ingat, bukan kata orang, pastikan kataBPOM. (PM-Nelly)