Jakarta Pusat – BPOM berpartisipasi dalam Acara Indonesia Womenpreneur Conference (IWC) 2023 yang diselenggarakan di Plaza Indonesia pada tanggal 11 hingga 12 Juli 2023. Acara ini merupakan inisiatif tahunan Femina untuk meningkatkan kapasitas para wanita wirausaha dengan menambah wawasan dan skill usaha. Dengan mengusung tema “Kebangkitan UKM Perempuan Indonesia: Menguatkan Kinerja Bisnis UKM Dengan Belajar Trend & Ilmu Baru setelah Pandemi Berlalu”. Terselenggaranya acara ini diharapkan dapat menginspirasi dan mendukung wanita wirausaha Indonesia dan peminat kewirausahaan untuk mandiri secara ekonomi, melalui inovasi, kolaborasi dan jejaring bisnis yang saling memberdayakan.
Pada hari pertama IWC 2023, BPOM menjadi narasumber dalam sesi Kelas Inspirasi yang dimoderatori oleh Tria Nuragustina, Manager Pengembangan Komunitas Boga Femina. Yennie Rosyiani Wulansary, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan berbagi ilmu terkait Cara Mendaftarkan Izin Edar Pangan Olahan ke BPOM untuk Bisnis Lebih Kredibel. “Dengan memiliki izin edar BPOM, maka akan meningkatkan daya saing produk. BPOM mengevaluasi keamanan dan mutu produk yang didaftarkan, sehingga produk yang memiliki izin edar terjamin keamanannya,” jelas Yennie.
Selain informasi seputar perizinan, BPOM juga memberikan informasi prosedur serta kanal layanan informasi dan pengaduan Contact Center HALOBPOM. Yanti Kamayanti Latifa, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda dari Biro Hukum dan Organisasi menyampaikan bahwa apabila pelaku usaha memiliki pertanyaan terkait cara pendaftaran izin edar di BPOM, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM melalui telepon di nomor 1500533, atau Whatsapp, email, SMS, dan melalui kanal media sosial official BPOM lainnya.
Booth BPOM ramai oleh pengunjung yang antusias untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi terkait pengajuan izin edar produk. Pengunjung yang hadir sebagian besar merupakan wanita wirausaha yang memiliki usaha di bidang pangan. “Saya saat ini memiliki usaha kue basah dengan masa simpan 3 hari, apakah perlu didaftarkan izinnya ke BPOM?” tanya Isnaeni, salah satu pengunjung. Petugas pramujaga BPOM menjelaskan bahwa sesuai Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017, produk Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari tidak wajib didaftarkan izin edarnya ke BPOM. Tak hanya mendapatkan layanan konsultasi, di booth BPOM pengunjung juga dapat mengikuti POM QUIZ dan mendapatkan berbagai macam souvenir menarik.
Tak kalah ramai dari hari pertama, pada hari kedua peserta IWC 2023 juga mengunjungi booth BPOM untuk berkonsultasi. Jauh-jauh dari Purwakarta, pengusaha sate maranggi pun berkonsultasi tentang proses pendaftaran produk sate maranggi yang dikemas dingin/frozen. Antusiasme peserta untuk mendaftarkan produk pangan olahannya di BPOM cukup tinggi. Peserta juga ada yang berkonsultasi terkait proses pengujian untuk pencantuman nilai gizi di label. Petugas BPOM memberikan informasi secara lengkap dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran booth BPOM pada kegiatan yang menunjang wanita wirausaha ini membuktikan komitmen BPOM dalam meningkatkan daya saing produk UKM serta meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan. Sinergi dengan media dan komunitas wirausaha merupakan bagian dari implementasi kolaborasi multihelix dalam sistem pengawasan obat dan makanan. Bersama kita perkuat daya saing produk melalui penjaminan mutu dan keamanan dengan izin edar. (PM-Myra dan Silma)