Jakarta Utara- “Setiap produk Obat dan Makanan yang ada di Indonesia, harus didaftarkan di BPOM untuk dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya sebelum beredar di masyarakat. Dalam melakukan tugasnya mengawasi produk Obat dan Makanan, BPOM memerlukan peran serta masyarakat untuk sama-sama melindungi dan menjaga kesehatan dengan memilih produk Obat dan Makanan yang aman.” Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Reghi Perdana, saat membuka kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi melalui Sinergi Edukasi Obat dan Makanan Bersama Mitra BPOM, Jumat (21/07/2023).
Kali ini, BPOM dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengunjungi masyarakat di Duta Harapan Indah, Kamal Muara Baru, Jakarta Utara. Kegiatan ini turut didukung oleh Ketua RW 02 Penjaringan, Abdul Gunawan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengajak peserta kegiatan untuk belajar tentang Obat dan Makanan yang aman bersama BPOM. “Hari ini, BPOM akan menyampaikan edukasi tentang Obat dan Makanan, salah satunya bagaimana cara memilih produk Obat dan Makanan yang aman untuk dikonsumsi,” tuturnya.
“Pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk Obat dan Makanan yang aman untuk dikonsumsi, akan membantu menciptakan kualitas sumber daya manusia yang unggul,” sambungnya. Sumber Daya Manusia yang unggul diperlukan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas Tahun 2045.
Kepada 500 orang peserta kegiatan, Yanti Kamayanti Latifa, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda menjelaskan bahwa BPOM diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap produk obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. “Setiap produk Obat dan Makanan yang ada di Indonesia, harus terdaftar di BPOM dan Nomor Izin Edar merupakan bukti bahwa produk tersebut telah terdaftar di BPOM,” jelasnya. Sebelum mengonsumsi Obat dan Makanan ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat, salah satunya dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa).
Lalu bagaimana cara mengecek suatu produk telah terdaftar di BPOM? Reka Sasmoyo, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama menyampaikan bahwa BPOM memiliki aplikasi yang membantu dan memudahkan masyarakat untuk mengecek legalitas produk Obat dan Makanan, yaitu BPOM Mobile. Aplikasi ini mudah untuk digunakan. Masyarakat cukup mengunggah aplikasi pada gawainya, kemudian melakukan scan pada barcode yang ada pada label/kemasan produk. Selain melalui scan barcode, BPOM Mobile juga dilengkapi dengan menu “cek NIE”, yakni pengecekkan produk melalui Nomor Izin Edar produk. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkini seputar pengawasan Obat dan Makanan melalui menu “Berita” pada aplikasi tersebut.
Masyarakat Duta Harapan Indah terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan. Selain paparan edukasi Obat dan Makanan, kegiatan KIE turut dimeriahkan oleh Mobil HALOBPOM yang menghadirkan edukasi dan aneka games menarik bagi masyarakat yang hadir pada kegiatan tersebut. Pada kesempatan tersebut, petugas menjelaskan bahwa masyarakat dapat menghubungi contact center HALOBPOM 1500533 jika memerlukan informasi lebih lanjut terkait Obat dan Makanan, maupun menyampaikan pengaduan apabila menemukan produk yang dicurigai tidak memiliki izin edar/ilegal.
Melalui kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) ini, diharapkan selain dapat melindungi dan menjaga kesehatan sendiri dan keluarga, masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengawasan Obat dan Makanan. (PM-Irene)