Jakarta – Pelayanan publik prima memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebagai salah satu upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, setiap instansi penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Untuk itu, BPOM melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2023.
Gelaran pelaksanaan PEKPPP mandiri di lingkungan BPOM mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik dan Pedoman Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik. Penilaian dilakukan terhadap 57 (lima puluh tujuh) Unit Pelayanan Publik (UPP) BPOM yang terdiri atas 18 (delapan belas) Unit Kerja Pusat dan 34 (tiga puluh empat) Balai Besar/Balai POM. Pada tahun 2023 ini pelaksanaan PEKPPP juga dilakukan terhadap 5 Loka POM sebagai pilot project.
“Hasil pelaksanaan PEKPPP mandiri BPOM berupa Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang merupakan salah satu indikator kinerja yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024”, jelas Reghi Perdana, Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada kegiatan Exit Meeting PEKPPP Tahun 2023 (Rabu, 23/08). Berdasarkan hasil penilaian tersebut, IPP BPOM Tahun 2023 memperoleh nilai rata-rata 4,67 dengan predikat Pelayanan Prima. “Hal ini di atas target IPP BPOM Tahun 2023 yang ditetapkan yakni 4,35”, tambahnya.
Kegiatan Exit Meeting ini merupakan akhir dari rangkaian kegiatan PEKPPP mandiri BPOM yang telah berlangsung sejak bulan Maret 2023 dimana sebelumnya telah melewati tahapan pembentukan tim dan persiapan PEKPPP BPOM Mandiri, dilanjutkan dengan entry meeting, pengisian formulir dan proses unggah data dukung oleh masing-masing UPP, reviu, wawancara dan verifikasi data hingga panel hasil penilaian oleh Tim PEKPPP.
Berdasarkan hasil penilaian, sebanyak 42 (empat puluh dua) UPP berhasil mendapatkan predikat “Pelayanan Prima”, 13 (tiga belas) UPP dengan predikat “Sangat Baik”, 1 (satu) UPP dengan predikat “Baik” dan 1 (satu) UPP mendapatkan predikat “Cukup”. Secara keseluruhan, penilaian tertinggi diperoleh pada aspek penyediaan sarana dan prasarana, sedangkan aspek inovasi memperoleh nilai cukup rendah sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
Sebagai pelaksana salah satu jenis pelayanan publik di BPOM yaitu Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan, Biro Hukum dan Organisasi menjadi salah satu UPP BPOM yang turut serta dalam penilaian PEKPPP Tahun 2023 ini. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan terhadap aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi pengaduan dan inovasi, Biro Hukum dan Organisasi mendapatkan nilai IPP hampir sempurna yaitu 4,95 dari nilai maksimal 5,00 dengan predikat “Pelayanan Prima” dan menempati peringkat ke-3 dari seluruh UPP di lingkungan BPOM. IPP Biro Hukum dan Organisasi ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang memperoleh nilai 4,90 dengan predikat yang sama “Pelayanan Prima”.
Dengan raihan prestasi ini, Biro Hukum dan Organisasi telah membuktikan komitmennya dalam memberikan kualitas pelayanan publik terbaik bagi masyarakat dan terus melakukan berbagai upaya perbaikan yang berkelanjutan.
Evaluasi berkala yang dilakukan melalui penilaian PEKPPP ini diharapkan setiap UPP di lingkungan BPOM dapat selalu berupaya memberikan pelayanan prima kepada seluruh stakeholder BPOM sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing. BPOM bersinergi dengan seluruh UPP untuk melakukan perbaikan secara terus menerus untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. (PM-Irene)