Jakarta (25/01/2024), BPOM kembali berkolaborasi dengan Femina melalui kegiatan webinar kataBPOM yang bertajuk “Jurus Jitu Urus Izin Edar Pangan Olahan dan Langkah Tepat MeLAPOR ke BPOM”. Kerja sama antara BPOM dan Femina telah dimulai sejak tahun 2023 dengan melibatkan komunitas Wanita Wirausaha (Wanwir) Femina, Pelaku Usaha dan masyarakat umum.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif hingga tahun 2023 didukung oleh peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat, disertai perkembangan industri yang semakin pesat”, jelas Reghi Perdana, Kepala Biro Hukum dan Organisasi dalam sambutannya kepada peserta webinar. “Untuk itu, pelaku usaha harus memiliki kesadaran untuk memenuhi persyaratan keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tambahnya.
BPOM sebagai Lembaga Negara yang memiliki tugas dalam mengawasi peredaran Obat dan Makanan, berupaya untuk terus mengawal keamanan produk sejak pre market hingga post market. Upaya yang dilakukan BPOM diantaranya melalui sertifikasi sarana industri, pemberian izin edar, pengawasan di sarana distribusi, pengawasan iklan hingga pemberian bimbingan teknis untuk pelaku usaha terkait pemenuhan persyaratan keaman produk.
Acara webinar yang dipandu oleh Tria Nuragustina, Editor Femina, dihadiri oleh hampir 500 peserta. Pada kegiatan ini, BPOM menghadirkan 2 (dua) narasumber yakni Yennie Rosyiani Wulansary, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, Direktorat Registrasi Pangan Olahan, dan Aditha Puspo Wijayanti, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, Biro Hukum dan Organisasi. Turut hadir pula, Petty S. Fatimah, Direktur Editorial Femina.
Peserta webinar mendapatkan edukasi mengenai cara untuk mengurus izin edar pangan olahan. Sebagai salah satu kebutuhan pokok yang paling banyak diminati masyarakat, produk pangan olahan yang aman, bermutu serta memiliki nomor izin edar menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk di pasaran. Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diberikan pencerahan mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan izin edar produknya.
Selain itu, BPOM juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi produk Obat dan Makanan yang beredar. Jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan, ilegal, bahkan promosi/iklan yang berlebihan, masyarakat dapat mengakses kanal pengaduan yang disediakan oleh BPOM salah satunya melalui HALOBPOM dan dan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). (PM-Irene)