SP4N-LAPOR!: Langkah Nyata BPOM Tingkatkan Respons Layanan dan Kepercayaan Publik


21 Agu 2025 1.119

Jakarta - Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Lingkungan BPOM, Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menjaga komitmen dan kolaborasi dalam pengelolaan pengaduan di lingkungan BPOM.

Diadakan secara daring, kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Penghubung SP4N-LAPOR! yang berasal dari Unit Kerja Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BPOM.

“SP4N-LAPOR! merupakan media layanan satu pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik, yang dikelola bersama oleh Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI,” tutur Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Andriana Krisnawati.

Dalam sambutannya, Andriana juga berharap melalui pemahaman yang lebih baik terhadap aplikasi SP4N-LAPOR!, pengelolaan pengaduan di BPOM semakin terintegrasi, transparan, dan akuntabel. “Momentum ini kita jadikan langkah nyata untuk memperkuat pelayanan publik yang responsif, terpercaya, serta berorientasi pada masyarakat,” tegasnya.

Hadir sebagai narasumber, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Irene Maria, memaparkan tata cara penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR! secara komprehensif. Ia juga menegaskan bahwa dalam rangka mengintegrasikan layanan permintaan informasi dan pengaduan dari berbagai media layanan BPOM dengan aplikasi SP4N-LAPOR!, Biro Hukum dan Organisasi selaku Admin Instansi mendorong setiap Pejabat Penghubung untuk secara aktif melakukan input data layanan ke dalam aplikasi tersebut.

Melalui sosialisasi ini, seluruh pejabat penghubung SP4N-LAPOR! di lingkungan BPOM diharapkan memahami secara komprehensif penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR!, yang mencakup langkah-langkah melakukan input manual laporan dari kanal pengaduan lainnya, mekanisme verifikasi dan proses tindak lanjut terhadap laporan yang diterima, hingga pemanfaatan data untuk evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan publik. (PM - Dian)

Bagikan
Whatsapp