Palembang – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan melalui pemberdayaan masyarakat, Biro Hukum dan Organisasi Badan POM menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (Monev KIE) di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palembang (BBPOM di Palembang) pada Kamis (9/4/2026), secara hybrid, yaitu luring di Aula BBPOM di Palembang dan daring melalui zoom meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pengelola KIE di lingkungan BBPOM Palembang sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan pelayanan publik yang prima serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui KIE obat dan makanan. Selain itu turut hadir pegawai Balai POM di Lubuklinggau serta Tim Kerja Pengelolaan KIE Biro Hukum dan Organisasi BPOM.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan KIE di Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan sistematis dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. KIE memegang peranan vital sebagai instrumen BPOM dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar cerdas dalam memilih produk yang aman dan bermutu.
"KIE bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya mengubah perilaku masyarakat. Melalui pendampingan ini, kita ingin memastikan setiap pesan edukasi tersampaikan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesehatan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi dalam sambutannya.
Berdasarkan hasil pemetaan awal UPT yang melaksanakan KIE sesuai pedoman tahun 2025, BBPOM di Palembang memperoleh nilai 65 dengan kategori "Cukup Baik". Secara rinci, nilai tersebut terdiri dari aspek Perencanaan (nilai 12), Pelaksanaan (nilai 25), Monitoring dan Evaluasi (nilai 22), serta Pelaporan (nilai 7). Meskipun indeks efektivitas KIE BBPOM Palembang telah mencapai angka 92 yang melampaui target sebesar 89,09, dan termasuk ke dalam kategori "Efektif", namun penguatan pada tata kelola KIE yang terlihat secara administratif pada ketersediaan dokumen pendukung masih menjadi prioritas perbaikan.
Untuk tahun 2026, target nasional persentase UPT yang melaksanakan KIE sesuai pedoman telah disesuaikan menjadi 93,42%. Pendampingan ini diharapkan dapat mendorong BBPOM Palembang melaksanakan pengelolaan KIE dengan kategori "Baik" dan mencapai target tersebut.
Dalam sesi materi, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Andriana Kriswanati, menyampaikan paparan terkait pengelolaan KIE sesuai pedoman yaitu Keputusan Sekretaris Utama BPOM Nomor HK.02.01.2.03.25.47 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sedangkan Ketua Tim Kerja Pengelolaan KIE, Oke Dwiraswati, menyampaikan materi hasil monev KIE BBPOM di Palembang dengan penekanan beberapa poin penting rekomendasi untuk penguatan pengelolaan KIE ke depan, antara lain: (1) Penguatan perencanaan, berupa penyusunan dokumen perencanaan dalam Kerangka Acuan Kerja yang lengkap untuk setiap kegiatan KIE langsung dan KIE tematik stunting, termasuk penggunaan data demografi dan hasil pengawasan sebagai dasar perumusan masalah dalam perencanaan KIE; (2) Peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan KIE, dengan memastikan materi KIE yang disampaikan sesuai dengan topik dan tujuan kegiatan serta dilakukan analisis dalam pengukuran pemahaman peserta di setiap kegiatan; (3) Penguatan monitoring dan evaluasi, dengan mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat serta rencana tindak lanjut dengan spesifik sebagai bahan evaluasi; (4) Penguatan branding institusi pada kegiatan KIE, yaitu konsistensi penggunaan identitas "kataBPOM" dan logo "Setara Berdaya" pada setiap materi edukasi untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap informasi yang diberikan BPOM; dan (5) Penguatan administrasi, dengan menyusun laporan KIE secara lengkap serta memastikan arsip dokumentasi laporan KIE mudah ditelusur dan dapat diakses.
Dalam kegiatan pendampingan juga dilakukan dialog dan diskusi untuk menggali berbagai permasalahan dalam pengelolaan KIE di BBPOM di Palembang serta upaya perbaikan yang dapat dilakukan.
Dengan tata kelola KIE yang lebih sistematis, BBPOM di Palembang optimis dapat mencapai target kinerja pengelolaan KIE sesuai pedoman tahun 2026 sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan obat dan makanan yang aman bagi seluruh masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (Hukor-Oke)