Menjaring Aspirasi Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik, Biro Hukum dan Organisasi selenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP)


18 Okt 2024 3.078

Biro Hukum dan Organisasi mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan di Hotel Novotel Jakarta Cikini, Kamis (17/10/2024). Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, seperti perwakilan dari Kementerian/Lembaga, praktisi kebijakan publik, perwakilan organisasi masyarakat dan media, serta pengguna layanan Contact Center HALOBPOM ini, bertujuan menjaring aspirasi sebagai upaya peningkatan kualitas pengelolaan layanan pengaduan masyarakat dan informasi Obat dan Makanan yang berkelanjutan.

Kegiatan FKP bukan hanya kewajiban menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tetapi mendapatkan respon terhadap pelayanan publik yang dilakukan, ” ujar Reghi Perdana, Kepala Biro Hukum dan Organisasi yang membuka acara tersebut.

Pada sesi pertama, Aditha Puspo Wijayanti, Ketua Tim Kerja Layanan Pengaduan Masyarakat BPOM, menyampaikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) layanan pengaduan masyarakat dan informasi Obat dan Makanan yang mencapai nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 95,56 dengan predikat sangat baik pada tahun 2024. Rencana tindak lanjut SKM telah dilakukan terhadap unsur layanan dengan nilai terendah, ” tambah Aditha.  

Prima Ariestonandri, praktisi kebijakan publik dari PT Sigma Research Indonesia memberikan apresiasi terhadap IKM yang telah dicapai oleh layanan pengaduan masyarakat BPOM. “Dengan diraihnya nilai indeks survei yang baik, saatnya beralih fokus terhadap apa yang menjadi ketidakpuasan dan lebih menggali apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, selain itu dapat memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) seperi chatbot agar layanan lebih efisien dengan keterbatasan petugas layanan,” sambung Prima.

Antusiasme peserta FKP terlihat dalam diskusi. “Layanan HALOBPOM telah mengakomodir permintaan informasi dan pengaduan namun perlu dilakukan penambahan petugas HALOBPOM agar lebih responsif,” tutur salah satu pengguna layanan HALOBPOM.

Dalam kegiatan FKP ini turut dilakukan reviu atas Standar Pelayanan Biro Hukum dan Organisasi tentang layanan pengaduan dan informasi Obat dan Makanan. Rachmat, Analis Kebijakan Muda, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyampaikan bahwa diperlukannya simplifikasi persyaratan layanan permintaan informasi dan pengaduan sebagai perwujudan atas masukan yang disampaikan dalam SKM.

Prima Ariestonandri menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mendapat layanan sesuai akses yang dimiliki. Kunci dari pelayanan publik adalah inovasi. Tidak hanya pada kanal komunikasinya, tetapi pada proses pelayanannya agar lebih mudah dan cepat. Lebih lanjut, Prima menjelaskan bahwa kepastian layanan merupakan aspek yang penting dan kepuasan layanan sering kali berkorelasi dengan ekspektasi. Namun, ekspektasi masyarakat merupakan satu hal yang tidak bisa dikontrol.

Pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Diharapkan dengan terselengaranya FKP tersebut, dapat mengakomodir kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan dan juga kepentingan BPOM sebagai pengawas. (PM – Dian dan Ratna).

 

Bagikan
Whatsapp