Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Biro Hukum dan Organisasi melakukan kegiatan pendampingan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan KIE kepada Balai POM di Sofifi. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran pengelola KIE di lingkungan Balai POM di Sofifi pada Senin (6/4/2026).
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi pemetaan awal monev pengelolaan KIE tahun 2025. Berdasarkan hasil tersebut, Balai POM di Sofifi memperoleh nilai 62 dan berada pada kategori “cukup baik”, sehingga diperlukan penguatan dalam tata kelola KIE agar lebih sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, yaitu Keputusan Sekretaris Utama BPOM Nomor HK.02.01.2.03.25.47 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Andriana Krisnawati, menegaskan bahwa KIE merupakan instrumen strategis BPOM dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap obat dan makanan yang aman, bermanfaat, dan bermutu. Oleh karena itu, pengelolaan KIE perlu dilakukan secara sistematis dan terstandar mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa target persentase Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan KIE sesuai pedoman terus meningkat, dengan target tahun 2026 sebesar 93,42%. “Pendampingan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung pencapaian target tersebut, sekaligus memperbaiki aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan di Balai POM di Sofifi,” jelas Kepala Biro Hukum dan Organisasi.
Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan bahwa beberapa aspek telah berjalan dengan baik, seperti pelaporan kegiatan yang telah sesuai pedoman. Namun demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperkuat, antara lain pada aspek perencanaan yang belum didukung dokumen lengkap, konsistensi penggunaan data dan rumusan masalah, serta optimalisasi pelaksanaan dan dokumentasi kegiatan KIE.
Selain itu, pemanfaatan kemitraan untuk memperluas jangkauan KIE, konsistensi penggunaan identitas KIE seperti logo kataBPOM dan Setara Berdaya, serta ketepatan waktu pelaporan pada beberapa kanal juga menjadi perhatian dalam evaluasi.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Biro Hukum dan Organisasi memberikan arahan dan pendampingan teknis guna mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta merumuskan solusi yang lebih spesifik. Diharapkan, Balai POM di Sofifi dapat meningkatkan kualitas pengelolaan KIE sehingga pelaksanaan KIE menjadi lebih efektif dan berdampak nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah kerjanya. (Oke-Hukor)