Depok – “Kami berharap Badan POM dapat memperoleh masukan yang konstruktif bagi peningkatan kualitas pelayanan, sehingga dapat terwujud keselarasan antara harapan masyarakat sebagai pengguna pelayanan dengan standar pelayanan yang diberikan.” Demikian disampaikan Sekretaris Utama Badan POM Elin Herlina dalam sambutannya pada acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Evaluasi Kualitas dan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan, Rabu (30/04).
Setiap tahunnya, pada tanggal 28 September dunia memperingati Hari Hak Untuk Tahu (International Right to Know Day). Dimulai sejak tahun 2002, peringatan ini bertujuan untuk mempromosikan hak individu atas akses informasi serta tata kelola yang terbuka dan transparan.
Pada hari tersebut, berbagai belahan dunia menyelenggarakan beragam acara untuk meningkatkan kesadaran tentang hak atas informasi. Selain itu juga mengkampanyekan masyarakat demokratis yang terbuka, di mana warga negara dapat berpartisipasi penuh dalam pemerintahan.
Di Indonesia, Hari Hak Untuk Tahu baru mulai diperingati pada tahun 2011. Tiga tahun setelah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diundangkan. Ya, di Indonesia keterbukaan informasi publik dijamin pemerintah melalui UU KIP.
Pandemi COVID-19 memang telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Namun kita cukup beruntung mengalami pandemi di era digital di mana internet menjadi andalan. Nyatanya di tengah mobilitas yang terbatas, internet mempermudah aktivitas sosial kita mulai dari belajar, bekerja, hingga berbelanja.
Menjamurnya platform belanja online di masa pandemi mempermudah kita mendapatkan berbagai kebutuhan tanpa harus keluar rumah, tinggal klik barang sampai di depan rumah. Apa yang tidak tersedia online? Dari sayur mayur, pangan kemasan, pakaian, elektronik, perabot rumah tangga semua ada.
Di tengah sibuknya upaya penanganan pandemi COVID-19, kini timbul bahaya “virus” baru yang tengah mewabah di dunia. “Virus” tersebut dikenal dengan nama infodemik (information pandemic). Infodemik ini merupakan informasi berlebihan terhadap suatu masalah sehingga masyarakat kesulitan mengidentifikasi hal yang benar dan salah. Infodemik bisa menyebar lebih cepat, mudah, dan berbahaya jika tidak diklarifikasi dengan cepat dan tuntas. Salah satu contohnya, seperti yang disampaikan Frida Gustrisita, bahwa minyak kayu putih dapat mencegah corona.
Jakarta - Untuk memacu prestasi, Badan POM kembali berpartisipasi dalam ajang kompetisi The Best Contact Center Indonesia (TBCCI) 2020 yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA). TBCCI 2020 diikuti oleh 52 instansi, baik lembaga pemerintah, badan publik, dan perusahaan swasta di Indonesia. Tahun ini menjadi tahun ke-2 Badan POM mengikuti ajang bergengsi ini.
Jakarta - Peran strategis pengaduan masyarakat menjadi prioritas Badan POM, yang diwujudkan dengan adanya unit khusus pengelola pengaduan yaitu Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) yang ada di Badan POM pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Saat ini pengelolaan pengaduan di Badan POM semakin diperkuat dengan hadirnya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui platform Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman RI, dan Kantor Staf Presiden.